Polisi Temukan "Chat" Aneh di Handphone Korban Pembunuhan di Lamongan

Suhartoyo, seorang pegawai Bank Jatim, warga Tambaksari, Surabaya, ditemukan tewas di dalam mobilnya, pada Rabu (6/4/2022). Awalnya dia diduga tewas karena penyakit jantung.

Polisi menemukan bahwa kendaraan yang dikendarai nya terparkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soegiri Lamongan, Jawa Timur, dengan pintu terkunci.

Empat bulan berselang, polisi akhirnya mengungkap adanya siasat seorang makelar bernama Edy Saputro (36) yang diduga membunuh Suhartoyo. Edy juga diketahui menguras harta korban.

"Chat" aneh korban hingga letak kunci

Whatsapp

Mulanya Suhartoyo diduga meninggal dunia karena penyakit jantung yang dideritanya. Namun, chat balasan WhatsApp korban pada keluarga, membuka jalan terbongkarnya kematian Suhartoyo. 

Melansir Surya.co.id, bahasa yang digunakan korban saat itu tidak seperti bahasa yang biasa dia tuliskan. Hal tersebut membuat keluarga curiga.

'Saya menagih utang ke Sueb di GKB Gresik', demikian bunyi jawaban tersebut. Belakangan diketahui bahwa tersangka yang menulis chat itu dengan menggunakan ponsel korban setelah korban meninggal dunia.

Selain chat aneh itu, Polres Lamongan juga menemukan kejanggalan lainnya.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lamongan AKBP Yakhop Silvana.

Menurut dia, kunci mobil korban ternyata ditemukan berada di luar mobilnya, seperti dibuang seseorang.

Kondisi korban ditemukan dalam kondisi duduk di mobil dan pintu kendaraan terkunci.

"Tidak mungkin kalau korban sakit, lalu mengunci pintu mobil, logikanya korban pasti keluar," kata dia, Senin (22/8/2022).

Ternyata, tersangka sengaja membawa mobil korban ke halaman parkir RSUD dr Soegiri Lamongan. Pelaku mengunci mobil dari luar, membuang kunci, kemudian meninggalkan korban.

Kronologi Kejadian

Yakhob menjelaskan, makelar bernama Edi merupakan orang yang terakhir kali bepergian bersama korban.

Saat itu, Edi yang merupakan makelar tanah hendak menjual tanah, sedangkan korban akan membeli tanah tersebut.

Mereka kemudian pergi dengan mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi S 1697 LA pada 6 April 2022 malam.

Di jalan, korban mengalami sakit jantung. Namun Edi tak segera membawanya ke rumah sakit.
"Pelaku sudah tahu kalau korban sedang sakit jantung, saat mereka di dalam mobil. Tapi malah dibiarkan, tidak dibawa ke rumah sakit, melainkan diajak keliling kota hingga korban meninggal dunia," kata Yakhob.

Setelah memarkirkan mobil di RSUD Lamongan, pelaku meninggalkan korban.

"Tapi sebelum meninggalkan lokasi, pelaku terlebih dulu menguras isi dompet korban yang berisi uang dan kartu ATM," ucap Yakhob.

Dari dua kartu ATM yang dicuri itu, pelaku melakukan penarikan uang tunai dengan total Rp 10 juta.

Atas perbuatan yang dilakukan, korban dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 atau 363 atau 359 KUHP, tentang pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, dan kealpaan menyebabkan matinya seseorang.

Pelaku pun terancam 15 tahun penjara.

Lucky Ardhika

Lebih dekat dengan saya di https://luckyard110.github.io/

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Baik dan Sopan

Lebih baru Lebih lama